Bareskrim Klarifikasi 3 Pelapor Kasus Dugaan Penistaaan Agama Pimpinan Al Zaytun

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:12 WIB
loading...
Bareskrim Klarifikasi...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknyai akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap tiga orang pelapor.



"Ya (tiga orang pelapor)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/6/2023).



Ramadhan menjelaskan pemanggilan untuk proses klarifikasi tersebut untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," ucap Ramadhan.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)