Bareskrim Klarifikasi 3 Pelapor Kasus Dugaan Penistaaan Agama Pimpinan Al Zaytun
Selasa, 27 Juni 2023 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Ramadhan menjelaskan pemanggilan untuk proses klarifikasi tersebut untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
"Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," ucap Ramadhan.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Nasib Ponpes Al-Zaytun Segera Diputuskan Pemerintah Pusat
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," ucap Ramadhan.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Nasib Ponpes Al-Zaytun Segera Diputuskan Pemerintah Pusat
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Lihat Juga :