Hakim Bantarkan Lukas Enembe Dua Pekan di RSPAD

Senin, 26 Juni 2023 - 12:53 WIB
loading...
Hakim Bantarkan Lukas...
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe . Hakim memutuskan Lukas dibantarkan selama dua pekan.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Keputusan itu dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Demi kemanusian dan menjamin persidangan, maka hakim memutuskan mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe.



"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.

Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kondisi Kesehatan Lukas selama menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto. Dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan," katanya.

Untuk diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Baca Juga: Eksepsi Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim

Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)