Ini Besaran Gaji yang Diterima Pengelola Kartu Prakerja

Minggu, 26 Juli 2020 - 13:50 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji yang...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Pada perpres tersebut diatur besaran gaji para pengelola program kartu prakerja.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disebutkan bahwa Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan kartu prakerja.

Di mana Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas direktur eksekutif dan maksimal 5 direktur. “Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a. (Baca juga: Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana)

Sementara itu juga diatur besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja. Di antaranya direktur operasi gajinya sebesar Rp62.000.000. Lalu gaji direktur teknologi sebesar Rp58.000.000. “Gaji direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000. Gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000,” demikian bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b,c,d,e,f.

Di dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. (Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)

Tidak hanya gaji, diatur juga fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Di mana untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, sekda provinsi.

Lalu untuk direktur operasi, direktur teknologi, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem, direktur pemantauan dan evaluasi, direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berdampak Signifikan,...
Berdampak Signifikan, Pemerintah Akan Lanjutkan Program Prakerja
Prakerja Bersama UNESCO...
Prakerja Bersama UNESCO Gelar Konferensi Internasional di Bali
DPR Nilai Kartu Sakti...
DPR Nilai Kartu Sakti Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan dan Ringankan Beban Masyarakat
Bertemu Dubes Inggris,...
Bertemu Dubes Inggris, Menko Airlangga Banggakan Kartu Prakerja
DPR Sebut Program Kartu...
DPR Sebut Program Kartu Sakti Jokowi Bentuk Kepedulian Terhadap Nasib Rakyat
Penyaluran Program Kartu...
Penyaluran Program Kartu Prakerja Capai Rp5,59 Trilun
Tekan Pengangguran di...
Tekan Pengangguran di Bojonegoro, Setyo Wahono Siapkan Kartu Prakerja Baru
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved