Jadi Bacaleg DPR, Wasekjen DPP Pemuda Perindo Ingin Majukan Pendidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wasekjen DPP Pemuda Perindo Muhammad Irfan Syauqi telah memutuskan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR. Di usianya yang masih 20 tahun-an, ada kemungkinan dia Bacaleg DPR dari Partai Perindo yang termuda di KPU.
Irfan merupakan Bacaleg DPR dengan Dapil Jawa Timur VIII (Madiun, Mojokerto, Nganjuk, dan Jombang). "Saya belum bisa mengklaim calon termuda karena masih menunggu data Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU sebagai acuan valid," ujar Irfan, Minggu (25/6/2023).
Berdasarkan aturan berlaku, batas usia bacaleg adalah berusia minimal 21 tahun. Batasan umur tersebut dihitung sejak penetapan DCT.
Cucu pendiri Basarnas ini mempercayai bahwa jika seseorang ingin melakukan hal-hal hebat dan menginspirasi, maka usia dan latar belakang diri seseorang bukanlah sebuah hambatan. Usia dan mentalitas seseorang tidak selalu berbanding lurus.
"Saya ingin membuktikan kepada kaum milenial dan generasi Z bahwa anak muda juga bisa mengambil peran strategis, memimpin dengan amanah, dan diakui kebolehannya,” kata Irfan.
Irfan memang terbiasa berpacu dengan usia dalam pengalamannya. Hal ini terbukti dalam jenjang pendidikannya di mana dia dapat lulus SMP dengan program akselerasi yakni lulus dalam waktu hanya 2 tahun dan lulus kuliah jenjang S1 hingga S2 hanya dalam waktu 5 tahun.
“Saya percaya bahwa Indonesia bisa menjadi maju jika pendidikannya ikut maju dan merata. Jika saya terpilih, saya akan mengupayakan dalam memajukan sistem pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Irfan juga sosok yang mendalami ilmu agama sehingga dalam pandangannya dia memahami proses pencalonan ini sebagai kehendak Yang Maha Kuasa.
Dengan hadirnya Irfan sebagai Bacaleg DPR menandakan Partai Perindo memang bukan hanya digemari generasi muda, tetapi juga mendorong generasi muda berani maju dengan menjadi pemimpin hebat di masa mendatang.
Irfan merupakan Bacaleg DPR dengan Dapil Jawa Timur VIII (Madiun, Mojokerto, Nganjuk, dan Jombang). "Saya belum bisa mengklaim calon termuda karena masih menunggu data Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU sebagai acuan valid," ujar Irfan, Minggu (25/6/2023).
Berdasarkan aturan berlaku, batas usia bacaleg adalah berusia minimal 21 tahun. Batasan umur tersebut dihitung sejak penetapan DCT.
Cucu pendiri Basarnas ini mempercayai bahwa jika seseorang ingin melakukan hal-hal hebat dan menginspirasi, maka usia dan latar belakang diri seseorang bukanlah sebuah hambatan. Usia dan mentalitas seseorang tidak selalu berbanding lurus.
"Saya ingin membuktikan kepada kaum milenial dan generasi Z bahwa anak muda juga bisa mengambil peran strategis, memimpin dengan amanah, dan diakui kebolehannya,” kata Irfan.
Irfan memang terbiasa berpacu dengan usia dalam pengalamannya. Hal ini terbukti dalam jenjang pendidikannya di mana dia dapat lulus SMP dengan program akselerasi yakni lulus dalam waktu hanya 2 tahun dan lulus kuliah jenjang S1 hingga S2 hanya dalam waktu 5 tahun.
“Saya percaya bahwa Indonesia bisa menjadi maju jika pendidikannya ikut maju dan merata. Jika saya terpilih, saya akan mengupayakan dalam memajukan sistem pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Irfan juga sosok yang mendalami ilmu agama sehingga dalam pandangannya dia memahami proses pencalonan ini sebagai kehendak Yang Maha Kuasa.
Dengan hadirnya Irfan sebagai Bacaleg DPR menandakan Partai Perindo memang bukan hanya digemari generasi muda, tetapi juga mendorong generasi muda berani maju dengan menjadi pemimpin hebat di masa mendatang.
(jon)