Soal RUU Perampasan Aset Jadi UU, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR
Kamis, 22 Juni 2023 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai UU. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi UU dalam dua kali masa sidang DPR.
"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang Hukum Pidana itu kan puluhan tahun," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Mei 2023.
Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Tama S Langkun Nilai Lebih Fair dan Proporsional
"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.
"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang Hukum Pidana itu kan puluhan tahun," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Mei 2023.
Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Tama S Langkun Nilai Lebih Fair dan Proporsional
"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.
(kri)
Lihat Juga :