Polemik Al Zaytun, MUI Tengah Menganalisis Pencabutan Izin Ponpes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tengah menganalisis rekomendasi pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.
Rekomendasi itu seiring dengan polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Salah satunya ialah dugaaan penyimpangan ajaran agama. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian MUI, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"Ya, itu (soal pencabutan izin) lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Namun, Ikhsan mengatakan, pihaknya lebih merekomendasikan penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena diduga melakukan ajaran sesat, dan menghina agama islam.
Sebab jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, ialah pergantian kepengurusan.
"Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum ya cukup. selanjutnya yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," katanya.
"Dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," sambungnya.
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara pada Rabu (21/6/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam untuk menindaklanjuti arahan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan perkembangan isu Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Rekomendasi itu seiring dengan polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Salah satunya ialah dugaaan penyimpangan ajaran agama. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian MUI, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"Ya, itu (soal pencabutan izin) lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Namun, Ikhsan mengatakan, pihaknya lebih merekomendasikan penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena diduga melakukan ajaran sesat, dan menghina agama islam.
Sebab jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, ialah pergantian kepengurusan.
"Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum ya cukup. selanjutnya yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," katanya.
"Dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," sambungnya.
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara pada Rabu (21/6/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam untuk menindaklanjuti arahan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan perkembangan isu Pondok Pesantren Al-Zaytun.
(maf)