Polemik Al Zaytun, MUI Tengah Menganalisis Pencabutan Izin Ponpes
Kamis, 22 Juni 2023 - 06:15 WIB
loading...
Tampak depan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tengah menganalisis rekomendasi pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.
Rekomendasi itu seiring dengan polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Salah satunya ialah dugaaan penyimpangan ajaran agama. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian MUI, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"Ya, itu (soal pencabutan izin) lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Heboh Video Azan Nyeleneh Diduga di Pesantren Al Zaytun
Namun, Ikhsan mengatakan, pihaknya lebih merekomendasikan penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena diduga melakukan ajaran sesat, dan menghina agama islam.
Sebab jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, ialah pergantian kepengurusan.
"Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum ya cukup. selanjutnya yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," katanya.
Rekomendasi itu seiring dengan polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Salah satunya ialah dugaaan penyimpangan ajaran agama. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian MUI, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"Ya, itu (soal pencabutan izin) lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Heboh Video Azan Nyeleneh Diduga di Pesantren Al Zaytun
Namun, Ikhsan mengatakan, pihaknya lebih merekomendasikan penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena diduga melakukan ajaran sesat, dan menghina agama islam.
Sebab jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, ialah pergantian kepengurusan.
"Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum ya cukup. selanjutnya yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," katanya.
Lihat Juga :