KPK Akan Bebas Tugaskan Petugas Rutan yang Terlibat Pungli Rp4 Miliar
Rabu, 21 Juni 2023 - 20:10 WIB
loading...
KPK akan membebastugaskan sementara para petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan total Rp4 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan membebastugaskan sementara para petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan total Rp4 miliar. Kasus pungli ini merupakan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Cahya menjelaskan, oknum petugas rutan KPK yang diduga terlibat pungli bakal dibebastugaskan sementara agar serangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar. Saat ini, KPK dan Dewas sedang melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan temuan pungli Rp4 miliar di rutan KPK.
Baca juga: Pungli Rutan Rp4 Miliar, KPK Bentuk Timsus Selidiki Pelanggaran Disiplin
"Jadi agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," kata Cahya.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Cahya menjelaskan, oknum petugas rutan KPK yang diduga terlibat pungli bakal dibebastugaskan sementara agar serangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar. Saat ini, KPK dan Dewas sedang melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan temuan pungli Rp4 miliar di rutan KPK.
Baca juga: Pungli Rutan Rp4 Miliar, KPK Bentuk Timsus Selidiki Pelanggaran Disiplin
"Jadi agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," kata Cahya.
Lihat Juga :