Pungli Rutan Rp4 Miliar, KPK Bentuk Timsus Selidiki Pelanggaran Disiplin

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:05 WIB
loading...
Pungli Rutan Rp4 Miliar, KPK Bentuk Timsus Selidiki Pelanggaran Disiplin
KPK membentuk timsus untuk menyeliiki pelanggaran disiplin petugas Rutan KPK terkait temuan praktik pungli yang mencapai Rp4 miliar. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Timsus bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK.

"Kamu pada sore hari ini didampingi oleh sekjen, karena rutan di bawah biro umum, sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan bahwa timsus untuk memeriksa pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK tersebut telah dibentuk. Timsus tersebut melibatkan pegawai dari lintas unit.

"Tujuannya agar tidak ada yang dibela saat pencarian informasi dilakukan. Baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Cahya di lokasi yang sama



Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)