KKP Stop Permanen Penambangan Pasir Pulau Rupat
Rabu, 21 Juni 2023 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Adin menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat", kata Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa pengelolaaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Hal ini diwujudkan dengan strategi pengawasan yang ketat melalui patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi dengan teknologi satelit supaya tidak akan ada lagi kegiatan tambang yang merusak kelestarian laut.
"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat", kata Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa pengelolaaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Hal ini diwujudkan dengan strategi pengawasan yang ketat melalui patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi dengan teknologi satelit supaya tidak akan ada lagi kegiatan tambang yang merusak kelestarian laut.
(bga)
Lihat Juga :