Buntut Temuan Pungli Rp4 Miliar, KPK Rotasi Petugas Rutan
Rabu, 21 Juni 2023 - 07:08 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pembenahan tata kelola rumah tahanan (rutan) pasca ditemukan adanya pungli hingga mencapai Rp4 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pembenahan tata kelola rumah tahanan (rutan) pasca ditemukan adanya pungutan liar (pungli) hingga mencapai Rp4 miliar. Salah satunya, dengan merotasi atau memindahkan para petugas Rutan KPK .
"KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK, Tama S Langkun: Hukum Pelakunya Kalau Terbukti!
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penerimaan pungli oknum petugas rutan. Sejalan dengan itu, dewan pengawas (dewas) juga sedang memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum petugas Rutan KPK yang terlibat pungli Rp4 miliar.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ungkap Ali.
"KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK, Tama S Langkun: Hukum Pelakunya Kalau Terbukti!
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penerimaan pungli oknum petugas rutan. Sejalan dengan itu, dewan pengawas (dewas) juga sedang memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum petugas Rutan KPK yang terlibat pungli Rp4 miliar.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ungkap Ali.
Lihat Juga :