Buntut Temuan Pungli Rp4 Miliar, KPK Rotasi Petugas Rutan

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:08 WIB
loading...
Buntut Temuan Pungli Rp4 Miliar, KPK Rotasi Petugas Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pembenahan tata kelola rumah tahanan (rutan) pasca ditemukan adanya pungli hingga mencapai Rp4 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pembenahan tata kelola rumah tahanan (rutan) pasca ditemukan adanya pungutan liar (pungli) hingga mencapai Rp4 miliar. Salah satunya, dengan merotasi atau memindahkan para petugas Rutan KPK .

"KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).



KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penerimaan pungli oknum petugas rutan. Sejalan dengan itu, dewan pengawas (dewas) juga sedang memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum petugas Rutan KPK yang terlibat pungli Rp4 miliar.

"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ungkap Ali.

"Termasuk, KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola rutan di cabang KPK," sambungnya.

Ali mengakui bahwa dugaan pungli terjadi di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Rutan tersebut merupakan tempat terbanyak yang menampung tahanan tersangka KPK. Mayoritas tersangka KPK ditahan di rutan tersebut.

"Iya di Gedung Rutan Merah putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK, termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," bebernya.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut Dewas, pungli oknum petugas Rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.



KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)