Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK, Tama S Langkun: Hukum Pelakunya Kalau Terbukti!
Rabu, 21 Juni 2023 - 05:56 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun merespons praktik dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun merespons praktik dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik dugaan pungli itu dibongkar oleh Dewas Pengawas KPK.
Tama meminta agar KPK tak ragu untuk melakukan penegakan hukum jika dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK benar-benar terbukti. "Jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum. Hukum pelakunya kalau memang betul-betul terbukti ada pungli di sana," kata Tama saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Tama juga turut berpesan kepada Dewas KPK agar tidak hanya sampai mengumumkan atau menyampaikan kepada publik terkait adanya dugaan perilaku melawan hukum ini. Dewas KPK diminta benar-benar menjalankan tugasnya seperti mendalami informasi di internal hingga mengambil keputusan jika dugaan itu terbukti benar.
Baca juga: Dewas Bongkar Praktik Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK
Tama meminta agar KPK tak ragu untuk melakukan penegakan hukum jika dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK benar-benar terbukti. "Jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum. Hukum pelakunya kalau memang betul-betul terbukti ada pungli di sana," kata Tama saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Tama juga turut berpesan kepada Dewas KPK agar tidak hanya sampai mengumumkan atau menyampaikan kepada publik terkait adanya dugaan perilaku melawan hukum ini. Dewas KPK diminta benar-benar menjalankan tugasnya seperti mendalami informasi di internal hingga mengambil keputusan jika dugaan itu terbukti benar.
Baca juga: Dewas Bongkar Praktik Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK
Lihat Juga :