Jokowi Diminta Jeli Tanggapi Niat Menkumham Beri Remisi Koruptor

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 13:28 WIB
Jokowi Diminta Jeli Tanggapi Niat Menkumham Beri Remisi Koruptor
Jokowi Diminta Jeli Tanggapi Niat Menkumham Beri Remisi Koruptor
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan berhati-hati terkait niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan remisi bagi narapidana (napi) koruptor.

Adapun rencana mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Jokowi saya ingatkan sekali lagi berhati-hati betul, jangan mau dikadali oleh masukan-masukan anak buahnya yang sangat mungkin itu tersesat," kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2016).

Menurut Emerson, kasus dwi kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar harus menjadi pelajaran bagi Presiden Jokowi.

Maka itu, dia menyarankan Presiden Jokowi meminta masukan banyak pihak atas niatan Menkumham merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu.

Adapun masukan yang perlu dipertimbangkan Presiden Jokowi adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun masyarakat sipil.

"Prosesnya harus dilihat apakah dia punya naskah akademik, kajian komprehensif atau tidak, jangan-jangan ini hanya obat sesaat tapi tidak menyelesaikan masalah, tambah masalah," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4024 seconds (0.1#10.140)