KPK Akui Ada Pungli di Rutan Gedung Merah Putih

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:57 WIB
loading...
KPK Akui Ada Pungli di Rutan Gedung Merah Putih
Dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar disinyalir terjadi Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan pungutan liar ( pungli ) Rp4 miliar disinyalir terjadi Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Oknum petugas rutan Gedung Merah Putih KPK diduga menerima pungli Rp4 miliar dari tahanan atau pihak-pihak yang terkait.

"Di KPK kita tahu ada empat cabang, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di C1 (Gedung lama KPK), di Pomdam Jaya dan di Puspomal. Kemarin dugaannya kan di Rutan Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Dugaan pungli oknum petugas rutan Gedung Merah KPK itu, diungkap pertama kali oleh Dewan Pengawas (Dewas). Dugaan pungli tersebut kemudian dilaporkan Dewas ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. KPK berjanji bakal memperbaiki sistem kunjungan hingga pengawasan di rutan lainnya.

"Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ungkapnya.



Saat ini, KPK telah melakukan tindakan langsung buntut temuan pungli Rp4 miliar di rutan KPK. Di antaranya, melakukan rotasi para petugas rutan KPK. Kedepannya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," terangnya.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindak lanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindak lanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan KPK.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)