Dewas Bongkar Praktik Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK
Senin, 19 Juni 2023 - 18:57 WIB
loading...
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK lainnya menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar praktik pungutan liar ( pungli ) oleh oknum petugas di Rumah Tahanan ( Rutan) KPK . Oknum tersebut diduga menerima uang pungli hingga Rp4 miliar dari para tahanan KPK dan pihak-pihak terkait.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Agendakan Sidang Etik Johanis Tanak karena Hapus Chat dari Pejabat ESDM
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Tumpak.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Agendakan Sidang Etik Johanis Tanak karena Hapus Chat dari Pejabat ESDM
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Tumpak.
Lihat Juga :