Dewas Bongkar Praktik Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK

Senin, 19 Juni 2023 - 18:57 WIB
loading...
Dewas Bongkar Praktik...
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK lainnya menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar praktik pungutan liar ( pungli ) oleh oknum petugas di Rumah Tahanan ( Rutan) KPK . Oknum tersebut diduga menerima uang pungli hingga Rp4 miliar dari para tahanan KPK dan pihak-pihak terkait.

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut.



"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Tumpak.

Dewas juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oknum petugas Rutan KPK yang kedapatan menerima pungli tersebut. Dewas telah dan akan kembali mengklarifikasi para pihak untuk mendalami kasus ini.

"Jadi ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa dewan pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," katanya Anggota Dewas KPK Albertina Ho di lokasi yang sama.

"Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK," katanya.

Albertina mengungkap, hasil temuan sementara Dewas terkait pungli di Rutan KPK nilainya cukup fantastis yakni hingga menembus Rp4 miliar. Oknum petugas rutan KPK tersebut diduga menerima pungli Rp4 miliar kurun waktu tiga bulan.



"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.

Ia mengungkap modus dugaan penerimaan pungli oknum petugas Rutan KPK lewat transfer melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas Rutan KPK diduga menerima pungutan dengan dari pihak penampung uang secara tunai.

"Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)