Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Bertambah, Total Sudah 511 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Total jumlahnya sudah 511 orang.
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Adapun modus yang diungkap Polri terkait kasus perdagangan manusia tersebut yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354.
Lalu, bermoduskan, anak buah kapal (ABK) sebanyak 5, PSK sebanyak 102 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.
Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tersebut dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran, yakni:
Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 22
Polda Aceh: 3;
Polda Sumut: 44;
Polda Sumbar: 4;
Polda Riau: 12;
Polda Kepri: 28;
Polda Jambi: 11;
Polda Sumsel: 9;
Polda Bengkulu: 5;
Polda Babel: 2;
Polda Lampung: 9;
Polda Banten: 17;
Polda Metro Jaya: 12;
Polda Jabar: 71;
Polda Jateng: 40;
Polda Jatim: 14;
Polda DIY: 7;
Polda Bali: 9;
Polda NTB: 18;
Polda NTT: 22;
Polda Kalbar: 47;
Polda Kalteng: 3;
Polda Kaltim: 34;
Polda Sulsel: 9;
Polda Sulbar: 10;
Polda Sulut: 10;
Polda Sulteng: 18;
Polda Sultra: 6;
Polda Gorontalo: 1;
Polda Maluku: 1;
Polda Malut: 1;
Polda Papua: 6;
Polda Papua Barat: 6.
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Adapun modus yang diungkap Polri terkait kasus perdagangan manusia tersebut yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354.
Lalu, bermoduskan, anak buah kapal (ABK) sebanyak 5, PSK sebanyak 102 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.
Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tersebut dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran, yakni:
Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 22
Polda Aceh: 3;
Polda Sumut: 44;
Polda Sumbar: 4;
Polda Riau: 12;
Polda Kepri: 28;
Polda Jambi: 11;
Polda Sumsel: 9;
Polda Bengkulu: 5;
Polda Babel: 2;
Polda Lampung: 9;
Polda Banten: 17;
Polda Metro Jaya: 12;
Polda Jabar: 71;
Polda Jateng: 40;
Polda Jatim: 14;
Polda DIY: 7;
Polda Bali: 9;
Polda NTB: 18;
Polda NTT: 22;
Polda Kalbar: 47;
Polda Kalteng: 3;
Polda Kaltim: 34;
Polda Sulsel: 9;
Polda Sulbar: 10;
Polda Sulut: 10;
Polda Sulteng: 18;
Polda Sultra: 6;
Polda Gorontalo: 1;
Polda Maluku: 1;
Polda Malut: 1;
Polda Papua: 6;
Polda Papua Barat: 6.
(kri)