Ibu dan Adik Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa soal Senpi Ilegal

Jum'at, 16 Juni 2023 - 15:56 WIB
loading...
Ibu dan Adik Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa soal Senpi Ilegal
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan ibu dan adik Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ibu dan adik Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Mereka menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan senjata api ( senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Menurut Nurul, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi.



B, adik Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023. Sedangkan, orang tua Dito Mahendra seharusnya diperiksa pada Kamis, 15 Juni 2023.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito Mahendra sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi.



Penyidikan tersebut berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)