Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil Ulang Pekan Depan, KPK: Rugi Kalau Tidak Hadir
Jum'at, 16 Juni 2023 - 21:22 WIB
loading...
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Senin (19/6/2023) pekan depan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Senin (19/6/2023) pekan depan. Penjadwalan ulang itu sesuai permintaan Yasin Limpo yang tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (16/6/2023) hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, apabila tidak hadir pada pemanggilan pekan depan, maka akan menjadi kerugian bagi Syahrul Yasin Limpo. Sebab, tim penyelidik telah memberikan kesempatan baginya.
"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting, sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Penjelasan Mentan Syahrul Yasin Limpo soal Batal Beri Keterangan di KPK
Menurut Ali, Yasin Limpo belum bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan. Sebab, proses hukum yang saat ini dilakukan KPK masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, apabila tidak hadir pada pemanggilan pekan depan, maka akan menjadi kerugian bagi Syahrul Yasin Limpo. Sebab, tim penyelidik telah memberikan kesempatan baginya.
"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting, sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Penjelasan Mentan Syahrul Yasin Limpo soal Batal Beri Keterangan di KPK
Menurut Ali, Yasin Limpo belum bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan. Sebab, proses hukum yang saat ini dilakukan KPK masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.
Lihat Juga :