Kasus Haris Azhar dan Fatia, Komnas HAM Surati Kejaksaan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:03 WIB
loading...
A A A
5. Di samping itu, pengadilan harus memprioritaskan penggunaan sanksi di luar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan, misalnya diberikan hak untuk mengoreksi atau hak untuk menjawab. Sanksi yang disampaikan secara berlebihan akan menimbulkan dampak meluas yang buruk (chilling effect), di mana warga mengalami ketakutan untuk mengekspresikan pendapatnya terhadap jalannya pemerintahan.

6. Semua pihak, baik negara maupun masyarakat, perlu mengenal dan mengakui keberadaan pembela HAM beserta peran dan fungsi yang dimilikinya. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Wujud partisipasi pembelaan HAM yang dilakukan, seharusnya dimaknai sebagai dukungan terhadap tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik. Keberadaan individu dan organisasi pembela HAM memiliki kontribusi yang penting bagi implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

7. Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan. Namun, karena prosesnya terus bergulir maka Komnas HAM akan hadir di pengadilan untuk memberikan pandangan HAM, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jaktim atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan; sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

8. Komnas HAM berharap akan tumbuhnya kesadaran publik, baik institusi dan aparatur negara maupun masyarakat, mengenai aktivitas pembela HAM, yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang juga banyak dilakukan di daerah lain.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)