Kasus Haris Azhar dan Fatia, Komnas HAM Surati Kejaksaan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:03 WIB
loading...
A A A
5. Di samping itu, pengadilan harus memprioritaskan penggunaan sanksi di luar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan, misalnya diberikan hak untuk mengoreksi atau hak untuk menjawab. Sanksi yang disampaikan secara berlebihan akan menimbulkan dampak meluas yang buruk (chilling effect), di mana warga mengalami ketakutan untuk mengekspresikan pendapatnya terhadap jalannya pemerintahan.

6. Semua pihak, baik negara maupun masyarakat, perlu mengenal dan mengakui keberadaan pembela HAM beserta peran dan fungsi yang dimilikinya. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Wujud partisipasi pembelaan HAM yang dilakukan, seharusnya dimaknai sebagai dukungan terhadap tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik. Keberadaan individu dan organisasi pembela HAM memiliki kontribusi yang penting bagi implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

7. Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan. Namun, karena prosesnya terus bergulir maka Komnas HAM akan hadir di pengadilan untuk memberikan pandangan HAM, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jaktim atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan; sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

8. Komnas HAM berharap akan tumbuhnya kesadaran publik, baik institusi dan aparatur negara maupun masyarakat, mengenai aktivitas pembela HAM, yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang juga banyak dilakukan di daerah lain.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved