Menpan RB Minta Kinerja PNS Jangan Kalah dengan Pegawai Swasta

Rabu, 03 Agustus 2016 - 08:56 WIB
Menpan RB Minta Kinerja PNS Jangan Kalah dengan Pegawai Swasta
Menpan RB Minta Kinerja PNS Jangan Kalah dengan Pegawai Swasta
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, sekarang sudah saatnya Indonesia meninggalkan gaya pemerintahan yang cenderung konservatif.

"Pegawai negeri jangan kalah dengan pegawai swasta dalam melayani masyarakat," kata Asman melalui siaran pers kepada media, kemarin.

Mantan anggota DPR itu mengatakan, secara umum masih terdapat perbedaan yang terjadi dalam pelayanan oleh pegawai swasta dengan pegawai negeri. Menurutnya, ketika pengusaha masuk ke instansi pemerintah sering kecewa, karena tidak mendapatkan pelayanan proporsional.

"Contohnya dalam tax amnesty. Ketika masuk ke bank, pelayanannya sangat baik dan apa yang diperlukan semuanya tersedia. Semuanya clear, pengusaha yakin uang yang masuk aman. Begitu selesai dari bank, pengusaha tadi masuk ke instansi pemerintah, misalnya kantor pajak," tandasnya.

Mengutip arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan tanggal 27 Juli lalu, Asman mengatakan, Jokowi menegaskan bahwa tax amnesty harus sukses. Karena itu, Asman berkomitmen untuk lebih cepat lagi melakukan pembenahan birokrasi agar mampu memberikan pelayanan publik yang baik.

"Bukan hanya pelayanan di kantor pajak, tapi seluruh jenis pelayanan publik, kualitasnya harus terus ditingkatkan," jelasnya.

Menurut Asman, dalam satu cara yang harus dilakukan adalah dengan mengubah paradigma pegawai negeri, agar tidak bermental priyayi, tetapi harus menjadi pelayan masyarakat.

Dalam hal ini ia menuturkan komitmennya, bahwa selalu siap mendampingi Pemda yang memerlukan pendampingan dalam perbaikan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, maupun akuntabilitas kinerja. "Kita hadir tidak hanya saat evaluasi," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3934 seconds (0.1#10.140)