KPK Evaluasi Upaya Penyelesaian Aset Bermasalah di Banten

Sabtu, 25 Juli 2020 - 05:10 WIB
loading...
KPK Evaluasi Upaya Penyelesaian...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sepekan pada 21-24 Juli 2020 melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sepekan pada 21-24 Juli 2020 melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten. Monev tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Juni lalu.

"Dalam rangkaian kegiatan monev tersebut, KPK melalui Satuan Tugas (satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II meminta Pemda Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset bermasalah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana)

Salah satunya, kata Ipi, terkait aset-aset pemekaran di 3 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Selain itu juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga. KPK mencatat aset-aset yang perlu segera diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Tangerang, yaitu berupa 30 bidang tanah eks kekayaan beberapa desa dengan total luas 216.810 m2.

Dalam pertemuan pada hari Selasa, 21 Juli 2020 disepakati untuk melakukan join opname antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangsel yang dilanjutkan dengan pembahasan pencatatan kepemilikan aset. Demikian juga terkait dengan 21 aset pemekaran dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang. Langkah join opname dilakukan karena sebagian aset belum diketahui lokasinya.

"Selain itu, terdapat aset berupa tanah instalasi Pengolahan Air Minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang, namun juga digunakan oleh Kota Tangsel. Terkait hal ini, KPK akan melakukan pembahasan lanjutan yang melibatkan Kab Tangerang, Kota Tangsel, dan PDAM," jelas Ipi.

Dalam rangkaian monev tersebut KPK juga membahas aset fasum fasom yang belum diserahkan oleh pengembang yaitu berjumlah 1.732 atau 86% dari total 2.023 yang seharusnya diserahkan kepada 9 pemda di Banten. KPK meminta untuk segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkrit penyelesaiannya.

Selain itu, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, KPK juga memenuhi permintaan audiensi dan melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Serang.

"Salah satu topik yang dibahas terkait penyerahan aset dan/atau dokumen aset dari Pemkab Serang sebagai daerah induk kepada Pemkot Serang sebagai daerah pemekaran," papar Ipi.

Sementara itu, hasil koordinasi dengan Jamdatun Kejati dan seluruh kepala BPKAD, KPK menerima informasi bahwa terkait aset bermasalah yang akan dikerjasamakan diketahui bahwa sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga, sudah dikerjasamakan dengan Datun dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda di seluruh Provinsi Banten. KPK mendorong agar 73 aset bermasalah lainnya juga dapat segera ditangani.

Kemarin, Kamis (23/7) KPK juga mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terkait progres maupun rencana sertifikasi tanah pemda di Banten termasuk aset PLN yang ada di wilayah Banten. (Baca juga: Mahfud Tak Perlu Repot Hidupkan TPK, Cukup Agresif Desak Aparat Tangkap Djoko Tjandra)

"KPK mendorong agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen. Dari total 21.398 baru 3.877 aset pemda yang bersertifikat. Sisanya 17.521 belum bersertifikat," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pemkot Tangerang Luncurkan...
Pemkot Tangerang Luncurkan Inovasi Pendidikan, Sachrudin: Teknologi dan Prestasi Harus Tumbuh Bersama
Rekomendasi
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Berita Terkini
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved