DPD Kembali Bentuk Pansus BLBI Jilid 2
Rabu, 14 Juni 2023 - 23:16 WIB
loading...
DPD kembali membentuk Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Jilid 2. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - DPD kembali membentuk Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI ) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya. Pansus BLBI DPD Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Pansus BLBI DPD Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim.Adapun anggota Pansus antara lain Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal serta dibantu Staf Ahli Pansus Hardjuno Wiwoho. Pansus bertugas terhitung sejak Mei 2023.
"Target kami memidanakan para obligor. Uang pajak rakyat harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," kata Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T
Menurutnya, Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp110 triliun.
Ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBN masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
Pansus BLBI DPD Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim.Adapun anggota Pansus antara lain Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal serta dibantu Staf Ahli Pansus Hardjuno Wiwoho. Pansus bertugas terhitung sejak Mei 2023.
"Target kami memidanakan para obligor. Uang pajak rakyat harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," kata Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T
Menurutnya, Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp110 triliun.
Ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBN masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
Lihat Juga :