DPD Kembali Bentuk Pansus BLBI Jilid 2
Rabu, 14 Juni 2023 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap," katanya.
Menurut Bustami, sesuai rekomendasi, Pansus BLBI Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
Baca juga: Hingga Mei 2023, Satgas BLBI Sukses Rebut Aset Rp30 Triliun
"Target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang-benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD Jilid 2, Tamsil Linrung mengatakan, dalam beberapa hari ini ramai terjadi saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kementerian Keuangan (Kemenekeu), Satgas BLBI, dan pengusaha Jusuf Hamka. Hal itu menunjukkan masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.
"Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum)," kata Tamsil Linrung.
Menurut Bustami, sesuai rekomendasi, Pansus BLBI Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
Baca juga: Hingga Mei 2023, Satgas BLBI Sukses Rebut Aset Rp30 Triliun
"Target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang-benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD Jilid 2, Tamsil Linrung mengatakan, dalam beberapa hari ini ramai terjadi saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kementerian Keuangan (Kemenekeu), Satgas BLBI, dan pengusaha Jusuf Hamka. Hal itu menunjukkan masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.
"Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum)," kata Tamsil Linrung.
Lihat Juga :