Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:09 WIB
loading...
Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait sistem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait sistem Pemilu 2024 , Kamis (15/6/2023) hari ini. Putusan MK ini akan menentukan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," tulis MK dalam situs resminya dikutip, Kamis (15/6/2023).

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Keenamnya menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukum.



Sejumlah pihak, khususnya partai politik harap-harap cemas menunggu putusan MK mengenai gugatan sistem proporsional terbuka pagi ini. Bahkan, DPR pun sudah mempersiapkan langkah yang akan ditempuh jika MK mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.

Anggota Komisi III DPR dari Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR akan mungkin membuat legislatif review Undang-Undang MK untuk merumuskan ulang mengenai kewenangan MK.

"Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi, apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, enggak perlu sampai lewat angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa," kata Habiburohman dalam Gelora Talks dikutip, Kamis (15/6/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi. "MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional," ujarnya.

Habiburohman menegaskan, 8 fraksi di DPR juga menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.

"Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR ini.

8 Fraksi DPR Menolak Proporsional Tertutup

Sebelumnya, delapan Fraksi DPR menegaskan sikap menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Pernyataan ini sekaligus merespons isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu coblos partai.

Pernyataan sikap itu dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023). Pernyataan sikap itu dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK ihwal sistem proporsional pemilu pada 2008.

"Kami ingin kuatkan keputusan MK tahun 2008. Kedua, dalam sistem demokrasi, tuan atau raja itu adalah rakyat. Maka kami semua di sini ingin menjaga kedaulatan suara rakyat," terang Jazuli saat konfrensi pers.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengaku setuju dengan penolakan sistem proporsional tertutup oleh parpol. Ia menilai demokrasi di Indonesia bisa berkembang dan bahkan maju, jika sistem proporsionalnya terbuka.

"Saya melihatnya iya (kebijakan penolakan tepat), jadi demokrasi itu bisa berkembang bisa maju jika sistemnya itu terbuka," kata Ujang saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).

Dia juga menganggap, sistem proporsional terbuka setiap Calon Legislatif (Caleg) bisa berkompetisi dengan sehat. "Bisa berpacu untuk bisa menang dengan suara terbanyak, nah jadi dengan itulah mereka bisa dilantik jadi anggota DPR," kata dia.

Jika dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, kata dia, anggota DPR hanya dipilih oleh ketum partai tanpa proses demokrasi. "Sedangkan dengan sistem tertutup, ya anggota DPR yang terpilih itu orang-orang yang diem tidak bergerak yang dipilih oleh ketum partai kan seperti itu," imbuhnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3095 seconds (0.1#10.140)