LPSK Ajukan Restitusi Penganiayaan D hingga Rp100 Miliar, Ini Rincian Komponennya

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:27 WIB
loading...
LPSK Ajukan Restitusi...
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memberikan keterangan kepada media terkait ganti rugi penganiayaan atas remaja berinisial D yang diajukan kepada Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan remaja berinisial D dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo , Shane Lukas, dan AG.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami D beserta keluarganya.

"Komponen yang kami perhitungkan yakni pertama, biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit. Ini juga termasuk ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dari keluarganya, karena keluarganya juga setiap hari selalu ada di situ menemani perawatan anak korban selama 24 jam, jadi membutuhkan biaya tersebut," kata Susi di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).



LPSK juga memperhitungkan kehilangan mata pencaharian orang tua D yang selama perawatan tidak sempat bekerja mencari nafkah.

"Ada komponen biaya kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena pada saat itu orang tua anak korban meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu. Bahkan sampai sekarang pun, karena kondisi yang tidak memungkinkan, orang tua juga masih kesulitan membagi waktu untuk bekerja," kata Susi.

Terkait kerugian penderitaan D selama menjadi korban kekerasan penganiayaan, LPSK mengukur berdasarkan analisis dokter, terutama kondisi kesehatannya yang dinilai sulit kembali normal.

"Perawatan atau pemulihan anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan home care, perawatan di rumah. Itu menbutuhkan tenaga medis dengan peralatan medis termasuk juga dengan obat-obatannya. Dan itu juga biayanya tidak murah atau sedikit, sehingga kami perhitungkan sebagai biaya penderitaan salah satunya," kata Susi.

Baca juga: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan di Sulteng

Ia menggarisbawahi penderitaan D, terutama terkait pendidikan maupun tumbuh kembangnya. Karena kondisinya saat ini, David kehilangan kesempatannya dalam belajar dan bertumbung kembang tersebut.

"Kemudian juga kami memperhitungkan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang. Kemudian harapan yang berkenaan dengan masa muda yang hilang, yang beriringan dengan kebutuhan sekolah yang hilang berkaitan dengan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan anak korban hidup secara normal," kata Susi.

Sebelumnya, Susi menyampaikan, restitusi diajukan tidak hanya terdakwa Mario Dandy, tapi dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan dimana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar Hakim yang memutuskan," ujar Susi.

Kendati demikian, Susi menerangkan, khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi.

"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah disitu tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," kata Susi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Rekomendasi
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved