LPSK Ajukan Restitusi Penganiayaan D hingga Rp100 Miliar, Ini Rincian Komponennya

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:27 WIB
loading...
LPSK Ajukan Restitusi...
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memberikan keterangan kepada media terkait ganti rugi penganiayaan atas remaja berinisial D yang diajukan kepada Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan remaja berinisial D dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo , Shane Lukas, dan AG.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami D beserta keluarganya.

"Komponen yang kami perhitungkan yakni pertama, biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit. Ini juga termasuk ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dari keluarganya, karena keluarganya juga setiap hari selalu ada di situ menemani perawatan anak korban selama 24 jam, jadi membutuhkan biaya tersebut," kata Susi di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).



LPSK juga memperhitungkan kehilangan mata pencaharian orang tua D yang selama perawatan tidak sempat bekerja mencari nafkah.

"Ada komponen biaya kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena pada saat itu orang tua anak korban meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu. Bahkan sampai sekarang pun, karena kondisi yang tidak memungkinkan, orang tua juga masih kesulitan membagi waktu untuk bekerja," kata Susi.

Terkait kerugian penderitaan D selama menjadi korban kekerasan penganiayaan, LPSK mengukur berdasarkan analisis dokter, terutama kondisi kesehatannya yang dinilai sulit kembali normal.

"Perawatan atau pemulihan anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan home care, perawatan di rumah. Itu menbutuhkan tenaga medis dengan peralatan medis termasuk juga dengan obat-obatannya. Dan itu juga biayanya tidak murah atau sedikit, sehingga kami perhitungkan sebagai biaya penderitaan salah satunya," kata Susi.



Ia menggarisbawahi penderitaan D, terutama terkait pendidikan maupun tumbuh kembangnya. Karena kondisinya saat ini, David kehilangan kesempatannya dalam belajar dan bertumbung kembang tersebut.

"Kemudian juga kami memperhitungkan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang. Kemudian harapan yang berkenaan dengan masa muda yang hilang, yang beriringan dengan kebutuhan sekolah yang hilang berkaitan dengan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan anak korban hidup secara normal," kata Susi.

Sebelumnya, Susi menyampaikan, restitusi diajukan tidak hanya terdakwa Mario Dandy, tapi dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan dimana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar Hakim yang memutuskan," ujar Susi.

Kendati demikian, Susi menerangkan, khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi.

"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah disitu tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," kata Susi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)