LPSK Ajukan Restitusi Penganiayaan D hingga Rp100 Miliar, Ini Rincian Komponennya

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:27 WIB
loading...
A A A
"Kemudian juga kami memperhitungkan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang. Kemudian harapan yang berkenaan dengan masa muda yang hilang, yang beriringan dengan kebutuhan sekolah yang hilang berkaitan dengan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan anak korban hidup secara normal," kata Susi.

Sebelumnya, Susi menyampaikan, restitusi diajukan tidak hanya terdakwa Mario Dandy, tapi dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan dimana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar Hakim yang memutuskan," ujar Susi.

Kendati demikian, Susi menerangkan, khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi.

"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah disitu tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," kata Susi.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)