Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Johnny G Plate langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Johnny G Plate langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.
(maf)
Lihat Juga :