Bareskrim Jadwalkan Periksa Adik Dito Mahendra terkait Kasus Senpi Ilegal
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:14 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, B akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap B, yang merupakan adik dari Pengusaha Dito Mahendra pada hari ini, Rabu (14/6/2023). B akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Bareskrim Periksa Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Pekan Ini
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Baca juga: Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Selama 8 Jam
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
"Tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Bareskrim Periksa Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Pekan Ini
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Baca juga: Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Selama 8 Jam
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(kri)
Lihat Juga :