Bareskrim Periksa Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Pekan Ini

Senin, 12 Juni 2023 - 16:44 WIB
loading...
Bareskrim Periksa Adik...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik bakal memeriksa B yang merupakan adik dari Dito Mahendra pada Rabu 14 Juni 2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik bakal memeriksa B yang merupakan adik dari Dito Mahendra pada Rabu 14 Juni 2023.



"Tanggal 14 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Selang satu hari setelah memeriksa sang adik, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim akan memanggil orang tua Dito Mahendra untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

"Kemudian hari Kamis 15 Juni 2023, akan dilakukan orang tua MDS alias DM," ungkap Ramadhan.

Selain itu, Bareskrim Polri pada Jumat 16 Juni 2023 akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT dari rumah Dito Mahendra.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.



Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)