PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun
Rabu, 14 Juni 2023 - 01:37 WIB
loading...
PP Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain tidak ada urgensinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini diduga bermuatan politis.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan sikap Muhammadiyah yang menolak perpanjangan yang diambil otomatis menjadi 5 tahun untuk periode yang saat ini.
Terlebih selama ini para pimpinan KPK kerap melakukan pelanggaran saat memimpin lembaga antirasuah ini. Secara prinsip Trisno menyebut empat tahun. Selama KPK berdiri, tidak pernah ada komisioner KPK yang mempersoalkan hal ini.
Oleh karena itu timbul pertanyaan ada apa di balik perpanjangan komisioner KPK ini. "Kondisi ini baru pertama kali terjadi dan janggal," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023)
Dia menegaskan jikapun MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK maka bukan untuk periode ini, melainkan periode berikutnya.
Jika memang mau ditetapkan dan dirumuskan di dalam Undang-Undang sebaiknya untuk periode yang akan datang.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan sikap Muhammadiyah yang menolak perpanjangan yang diambil otomatis menjadi 5 tahun untuk periode yang saat ini.
Terlebih selama ini para pimpinan KPK kerap melakukan pelanggaran saat memimpin lembaga antirasuah ini. Secara prinsip Trisno menyebut empat tahun. Selama KPK berdiri, tidak pernah ada komisioner KPK yang mempersoalkan hal ini.
Oleh karena itu timbul pertanyaan ada apa di balik perpanjangan komisioner KPK ini. "Kondisi ini baru pertama kali terjadi dan janggal," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023)
Dia menegaskan jikapun MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK maka bukan untuk periode ini, melainkan periode berikutnya.
Jika memang mau ditetapkan dan dirumuskan di dalam Undang-Undang sebaiknya untuk periode yang akan datang.
Lihat Juga :