PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

Rabu, 14 Juni 2023 - 01:37 WIB
loading...
PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun
PP Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain tidak ada urgensinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini diduga bermuatan politis.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan sikap Muhammadiyah yang menolak perpanjangan yang diambil otomatis menjadi 5 tahun untuk periode yang saat ini.

Terlebih selama ini para pimpinan KPK kerap melakukan pelanggaran saat memimpin lembaga antirasuah ini. Secara prinsip Trisno menyebut empat tahun. Selama KPK berdiri, tidak pernah ada komisioner KPK yang mempersoalkan hal ini.

Oleh karena itu timbul pertanyaan ada apa di balik perpanjangan komisioner KPK ini. "Kondisi ini baru pertama kali terjadi dan janggal," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023)

Dia menegaskan jikapun MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK maka bukan untuk periode ini, melainkan periode berikutnya.

Jika memang mau ditetapkan dan dirumuskan di dalam Undang-Undang sebaiknya untuk periode yang akan datang.


Menurut Trsino, perpanjangan masa jabatan KPK dinilai tidak ada urgensinya saat ini. Terlebih ketika dicermati dengan seksama maka kinerja KPK periode sekarang mengalami penurunan.

Dia menilai, kebijakan ini jika dipaksakan justru menjadi hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya bahkan tidak maksimal.

"Kondisi ini justru menjadi pertanyaan bagi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah," ujarnya.

Menurutnya hal tersebut tidak pada tempatnya mengingat indeks persepsi korupsi pada awal masa presiden Jokowi memimpin pada periode pertama. Yaitu terus mengalami peningkatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)