KLHK Peringati Hari Lingkungan Hidup 2023 Lewat Uji Emisi Akbar dan Kenalkan Si Umi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) memperingati Hari Lingkungan Hidup 2023 lewat penyelenggaraan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek dan mengenalkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu (Si Umi). KLHK melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara.
KLHK bersama Pemerintah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, bersama 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok menandatangani Komitmen Bersama Perbaikan Kualitas Udara Jabotabek.
Salah satu perwujudan komitmen itu dengan menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek pada Senin (5/6/2023). Uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan itu menargetkan keikutsertaan sekitar 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Uji emisi tersebut didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Kegiatan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dirkamsel Korlantas Polri, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, para pejabat perwakilan Kabupaten/Kota se-Jabodetabek.
"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari.
Selanjutnya, komitmen bersama itu bakal diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan indeks kualitas udara yang lebih baik. Dalam kesempatan itu juga diluncurkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi.
Aplikasi Si Umi bakal mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. KLHK berharap aplikasi Si Umi dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Selain itu, aplikasi Si Umi bisa memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” kata Luckmi.
Diketahui, uji emisi adalah salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan titik-titik lokasi pelaksanaan uji emisi akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek adalah Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balai Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.
KLHK bersama Pemerintah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, bersama 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok menandatangani Komitmen Bersama Perbaikan Kualitas Udara Jabotabek.
Salah satu perwujudan komitmen itu dengan menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek pada Senin (5/6/2023). Uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan itu menargetkan keikutsertaan sekitar 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Uji emisi tersebut didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Kegiatan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dirkamsel Korlantas Polri, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, para pejabat perwakilan Kabupaten/Kota se-Jabodetabek.
"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari.
Selanjutnya, komitmen bersama itu bakal diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan indeks kualitas udara yang lebih baik. Dalam kesempatan itu juga diluncurkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi.
Aplikasi Si Umi bakal mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. KLHK berharap aplikasi Si Umi dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Selain itu, aplikasi Si Umi bisa memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” kata Luckmi.
Diketahui, uji emisi adalah salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan titik-titik lokasi pelaksanaan uji emisi akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek adalah Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balai Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.
(rca)