Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana secara Online dari Gedung KPK

Senin, 12 Juni 2023 - 08:42 WIB
loading...
Lukas Enembe Jalani...
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi secara online dari Gedung Merah Putih KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Rencananya, Lukas Enembe bakal disidang secara virtual atau online dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).



Sementara itu, sidang secara langsung atau offline akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang hanya akan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) psa KPK, perwakilan Penasihat Hukum Lukas Enembe, dan Majelis Hakim.

"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujar Ali.



Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)