Bicara Korupsi Semakin Menjadi, Mahfud MD Singgung Transaksi di Balik Meja DPR dan MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan praktik korupsi di Indonesia semakin parah. Hal itu sebagaimana tercatat dimana Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun peringkat pada tahun 2022 dengan skor 34.
"Di tahun 2022 Indeks Persepsi Korupsi kita terjun dari 38 ke 34, itu membuat kita kaget, korupsinya semakin menjadi-jadi berarti," ujar Mahfud dalam acara hari ulang tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Minggu (11/6/2023).
Melihat fakta tersebut, Mahfud lantas mengundang lembaga internasional serta nasional untuk mencari tahu sektor-sektor mana terjadinya korupsi. Dalam pertemuan itu disimpulkan bahwa konflik kepentingan menjadi penyebabnya.
"Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan politik," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menyinggung adanya transaksi di lembaga legislatif, yudikatif, bahkan legislatif Indonesia. Ia pun menyinggung soal transaksi di balik meja di DPR dan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan.
"Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung, pengadilan bisa membeli perkara, di pemerintah di birokrasi sama, itu temuannya (conflict of interest)," tutur dia.
Temuan tersebut, lanjut Mahfud, didapatkan dari sejumlah pihak yang pernah berurusan di Indonesia. Ia pun kembali menegaskan conflict of interest menjadi penyebabnya.
"Itu yang melihat dunia internasional, bertanya ke orang-orang yang pernah punya urusan di Indonesia itu apa masalahnya? Di DPR ada conflict of interest."
"Jadi anggota DPR, tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah, 'tolong dibantu ini, itu'. Dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai akhirnya hakim ditangkap, jaksa ditangkap yang polisi ditangkap dan seterusnya," tutup dia.
"Di tahun 2022 Indeks Persepsi Korupsi kita terjun dari 38 ke 34, itu membuat kita kaget, korupsinya semakin menjadi-jadi berarti," ujar Mahfud dalam acara hari ulang tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Minggu (11/6/2023).
Baca Juga
Melihat fakta tersebut, Mahfud lantas mengundang lembaga internasional serta nasional untuk mencari tahu sektor-sektor mana terjadinya korupsi. Dalam pertemuan itu disimpulkan bahwa konflik kepentingan menjadi penyebabnya.
"Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan politik," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menyinggung adanya transaksi di lembaga legislatif, yudikatif, bahkan legislatif Indonesia. Ia pun menyinggung soal transaksi di balik meja di DPR dan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan.
"Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung, pengadilan bisa membeli perkara, di pemerintah di birokrasi sama, itu temuannya (conflict of interest)," tutur dia.
Temuan tersebut, lanjut Mahfud, didapatkan dari sejumlah pihak yang pernah berurusan di Indonesia. Ia pun kembali menegaskan conflict of interest menjadi penyebabnya.
"Itu yang melihat dunia internasional, bertanya ke orang-orang yang pernah punya urusan di Indonesia itu apa masalahnya? Di DPR ada conflict of interest."
"Jadi anggota DPR, tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah, 'tolong dibantu ini, itu'. Dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai akhirnya hakim ditangkap, jaksa ditangkap yang polisi ditangkap dan seterusnya," tutup dia.
(kri)