Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri dkk, Begini Kata KPK

Sabtu, 10 Juni 2023 - 07:55 WIB
loading...
Pemerintah Perpanjang...
KPK memastikan kerja pemberantasan korupsi setahun ke depan masih akan sama, yakni melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi lima tahun. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan dimulai di era Firli Bahuri dkk.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mewakili lembaganya menyatakan menghormati setiap putusan hukum. Atas dasar itu, KPK siap untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk hingga tahun 2024.

"Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).



Diterangkan Ali, kerja pemberantasan korupsi setahun ke depan masih akan sama, yakni melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Tentunya, kata dia, dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut sebagaimana dirumuskan dalam road map jangka panjang KPK hingga tahun 2045," ungkap Ali.

Menurut Ali, untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya adalah telah terbangunnya budaya antikorupsi. KPK mengajak semua pihak untuk sama-sama mulai membangun budaya antikorupsi. "Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan," imbuhnya.



Ali menyampaikan bahwa KPK siap untuk melanjutkan tugas-tugas pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk selama setahun ke depan. KPK telah memetakan prioritas pemberantasan korupsi ke depannya.

"Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Di mana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga," urai Ali.

"Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan Negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah menyatakan sikap untuk mengikuti keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK tahun ini.

Justru, kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri selama setahun atau hingga 2024.

Namun, keppres itu tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat lantaran masa jabatan Firli Bahuri Cs baru akan habis pada Desember 2023. "Tidak bakal segera (terbitkan Keppres-red) kan habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0829 seconds (0.1#10.140)