Luhut: Saya Diminta Haris Azhar Urus Saham di Timika Sebelum Podcast
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan fakta baru. Hal ini terkait sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atas dugaan pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023)
Sebelum podcast berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" keluar, Luhut mengaku sempat diminta tolong oleh Haris untuk kepengurusan saham di Papua.
Bahkan dia mengajukan permohonan kepada hakim agar dapat memperhatikan beberapa bukti chat Haris kepadanya terkait saham di ruang sidang. Tak lupa, bukti chat tersebut telah diprint out oleh Luhut sebagai bukti di persidangan.
"Saya bisa tunjukkan pada Yang Mulia beberapa waktu kami ber-WA dia minta saya membantu mengurus saham dari sebuah (daerah) di Timika yang mereka bilang itu semua baik baik saja," kata Luhut.
"Sampai pada Tahun 2021 dan kemudian juga dia masih datang ke kantor saya, tapi kita juga aneh, ini kok jadi urusan saham. Kemudian timbulah Agustus tadi, podcast," ujarnya.
Lalu, tiba-tiba Luhut maju untuk memperlihatkan bukti tersebut. Beberapa penuntut umum pun sempat merasa keberatan karena dinilai tak memiliki korelasi dengan peristiwa yang dimaksud.
"Majelis keberatan, (Tidak ada di dakwaan ini). Tidak ada relevansinya dengan peristiwa, hubungan personal tidak ada relevansinya dengan peristiwa," ujar Penuntut.
Usai diberikan bukti, lantas Luhut mengakui, masih melakukan Komunikasi dengan Haris Azhar. Bahkan Haris, kata Luhut sering berkunjung ke kediamannya.
"Beberapa kali (Haris) datang ke rumah saya dalam banyak konteks. Sebelum-sebelumnya sampai kepada permintaan saham itu," ujarnya.
"(Komunikasi lancar) saya lakukan kalau memang harus dibantu, sebabnya saya minta legal advisor saya untuk membaca mempelajari pantas enggak dibantu," tuturnya.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Lihat Juga: Prabowo Gembleng Menteri di Akmil, Luhut: Ingin Pembantunya Tanggap, Tanggon, Trengginas
Sebelum podcast berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" keluar, Luhut mengaku sempat diminta tolong oleh Haris untuk kepengurusan saham di Papua.
Bahkan dia mengajukan permohonan kepada hakim agar dapat memperhatikan beberapa bukti chat Haris kepadanya terkait saham di ruang sidang. Tak lupa, bukti chat tersebut telah diprint out oleh Luhut sebagai bukti di persidangan.
"Saya bisa tunjukkan pada Yang Mulia beberapa waktu kami ber-WA dia minta saya membantu mengurus saham dari sebuah (daerah) di Timika yang mereka bilang itu semua baik baik saja," kata Luhut.
"Sampai pada Tahun 2021 dan kemudian juga dia masih datang ke kantor saya, tapi kita juga aneh, ini kok jadi urusan saham. Kemudian timbulah Agustus tadi, podcast," ujarnya.
Lalu, tiba-tiba Luhut maju untuk memperlihatkan bukti tersebut. Beberapa penuntut umum pun sempat merasa keberatan karena dinilai tak memiliki korelasi dengan peristiwa yang dimaksud.
"Majelis keberatan, (Tidak ada di dakwaan ini). Tidak ada relevansinya dengan peristiwa, hubungan personal tidak ada relevansinya dengan peristiwa," ujar Penuntut.
Usai diberikan bukti, lantas Luhut mengakui, masih melakukan Komunikasi dengan Haris Azhar. Bahkan Haris, kata Luhut sering berkunjung ke kediamannya.
"Beberapa kali (Haris) datang ke rumah saya dalam banyak konteks. Sebelum-sebelumnya sampai kepada permintaan saham itu," ujarnya.
"(Komunikasi lancar) saya lakukan kalau memang harus dibantu, sebabnya saya minta legal advisor saya untuk membaca mempelajari pantas enggak dibantu," tuturnya.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Lihat Juga: Prabowo Gembleng Menteri di Akmil, Luhut: Ingin Pembantunya Tanggap, Tanggon, Trengginas
(maf)