Usut Dugaan Suap, Hakim Agung Prim Haryadi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:29 WIB
loading...
Usut Dugaan Suap, Hakim Agung Prim Haryadi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi
Hakim Agung, Prim Haryadi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Agung , Prim Haryadi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Prim Haryadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Berbeda dengan saksi lainnya, Prim Haryadi diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Prim Haryadi, siang ini.

"Iya saksi Prim Haryadi hadir di Gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," ucap Ali.



KPK mengapresiasi sikap kooperatif Prim Haryadi yang telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK meminta agar saksi lain juga kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Kami mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Prim Haryadi sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 7 Juni 2023 dengan alasan sedang ada kegiatan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim Haryadi. Alhasil, hari ini Prim memenuhi panggilan KPK tersebut.

Keterangan Prim Haryadi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY).

Hasbi dan Dadan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)