Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Rabu, 07 Juni 2023 - 21:22 WIB
loading...
Eks Bupati PPU Abdul...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.

Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo, Taka Karim Abidin.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yang ditahan hari ini yakni, Baharun, Heriyanto, dan Karim. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Alexander.

Baca juga: KPK Tetapkan Abdul Gafur sebagai Tersangka Korupsi

Adapun, Baharun ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Heriyanto, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," beber Alex.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019 sampai 2021.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pemerintah Daerah PPU mendirikan tiga BUMD yang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Tiga Perumda itu yakni, Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
Produksi Kopi Gayo Ditarget...
Produksi Kopi Gayo Ditarget Naik 160 Persen di 2027 Jadi 2 Ton per Hektare
Dan Cormier Bongkar...
Dan Cormier Bongkar Teori Konspirasi Islam Makhachev Kerjai Belal Muhammad demi Gelar!
Berita Terkini
Ketum GP Ansor Perintahkan...
Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Sidang Tom Lembong,...
Sidang Tom Lembong, Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel
Daniel Johan PKB Setuju...
Daniel Johan PKB Setuju Saran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Tinggal Tunjukkan Keasliannya, Selesai
Momen PM Australia Anthony...
Momen PM Australia Anthony Albanese Diiringi Pasukan Berkuda Menuju Istana Merdeka
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved