Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah
Rabu, 07 Juni 2023 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
"Namun Ketentuan yang hendak disusun haruslah tetap memperhatikan PBM Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 sebagai landasan, karena Pembangunan Rumah ibadah itu sangat berkelindan dengan Kewenangan administratif yang berbasis Kewilayahan yang menjadi otoritas Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
"Dalam rezim UU Otonomi daerah Nomor 23 Tahun 2014 menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah dari Tingkat Gubernur, Bupati dan Wali kota. Sekali pun dari sisi Rumah Ibadah sendiri betul berelasi dengan Kementerian agama," sambungnya.
Di sinilah kata dia, diperlukan kepatuhan Pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait khususnya dalam menyusun aturan atau regulasi apa pun bila di dalamnya hendak mengatur Pendirian Rumah Ibadah.
"Tidak dibenarkan ada satu pun peraturan yang dapat menegasikan Ketentuan yang terdapat di dalam PBM tersebut," tegasnya.
"Siapa pun termasuk Presiden sekali pun tidak boleh mengubah isi dari PBM bila tidak ada mandat dari Majelis Agama-agama," tambahnya.
Kecuali kata Ikhsan, ada mandat dari Majelis agama melalui kesepakatan baru. Karena apabila tetap dipaksakan Pemerintah membuat Aturan baru di luar PBM maka dalam pelaksanaan di Masyarakat harus bersiap menghadapi reaksi berupa kegaduhan yang akan memunculkan disharmoni antar Umat beragama.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa PBM Nomor 8 dan Nomor 9 ini pernah diuji beberapa kali dan terakhir diuji materi di Mahkamah Agung pada bulan maret Tahun 2016 di mana Keputusan MA Nomor 25 P/HUM/2020 adalah Menolak permohonan Uji Materi tersebut. Dengan Putusan MA yang terahir ini secara Yuridis kedudukan Norma PBM Nomor 8 dan Nomor 9 semakin mengikat menguat," tutupnya.
"Dalam rezim UU Otonomi daerah Nomor 23 Tahun 2014 menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah dari Tingkat Gubernur, Bupati dan Wali kota. Sekali pun dari sisi Rumah Ibadah sendiri betul berelasi dengan Kementerian agama," sambungnya.
Di sinilah kata dia, diperlukan kepatuhan Pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait khususnya dalam menyusun aturan atau regulasi apa pun bila di dalamnya hendak mengatur Pendirian Rumah Ibadah.
"Tidak dibenarkan ada satu pun peraturan yang dapat menegasikan Ketentuan yang terdapat di dalam PBM tersebut," tegasnya.
"Siapa pun termasuk Presiden sekali pun tidak boleh mengubah isi dari PBM bila tidak ada mandat dari Majelis Agama-agama," tambahnya.
Kecuali kata Ikhsan, ada mandat dari Majelis agama melalui kesepakatan baru. Karena apabila tetap dipaksakan Pemerintah membuat Aturan baru di luar PBM maka dalam pelaksanaan di Masyarakat harus bersiap menghadapi reaksi berupa kegaduhan yang akan memunculkan disharmoni antar Umat beragama.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa PBM Nomor 8 dan Nomor 9 ini pernah diuji beberapa kali dan terakhir diuji materi di Mahkamah Agung pada bulan maret Tahun 2016 di mana Keputusan MA Nomor 25 P/HUM/2020 adalah Menolak permohonan Uji Materi tersebut. Dengan Putusan MA yang terahir ini secara Yuridis kedudukan Norma PBM Nomor 8 dan Nomor 9 semakin mengikat menguat," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :