2 Rumah Adik Rafael Alun Digeledah KPK, 1 Harley Davidson Diamankan

Rabu, 07 Juni 2023 - 10:46 WIB
loading...
2 Rumah Adik Rafael Alun Digeledah KPK, 1 Harley Davidson Diamankan
Dua rumah adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kompleks Perumahan Pendidikan Dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Tangerang Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Juni 2023. Foto/Dok SIND
A A A
JAKARTA - Dua rumah adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kompleks Perumahan Pendidikan Dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Tangerang Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6Juni 2023. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan satu unit motor gede Harley Davidson.

"KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT di Komplek P&K Cirendeu, Tangsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Rumah yang digeledah KPK itu adalah tempat tinggal Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono. Keduanya adalah adik Rafael Alun.





"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD. Berikutnya, dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.

Diketahui, Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 15 Mei 2023. Keduanya dikonfirmasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus ada aset Rafael Alun di dalam penguasaan Gangsar dan Markus.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3567 seconds (0.1#10.140)