KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Rp11,2 Miliar

Rabu, 07 Juni 2023 - 08:24 WIB
loading...
KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Rp11,2 Miliar
KPK sedang menelusuri uang dugaan suap sebesar Rp11,2 miliar yang diterima oleh tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) bersama-sama Sekretaris MA Hasbi Hasan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menelusuri uang dugaan suap sebesar Rp11,2 miliar yang diterima oleh tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Dadan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023) malam.

"Kita akan pelan-pelan menelusuri uang dari Rp11,2 miliar ini, itu dipecah ke mana saja, apakah masih bentuk uang atau sudah jadi barang atau properti lainnya, ini masih kita telusuri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

KPK mengendus uang suap sebesar Rp11,2 miliar telah berubah bentuk menjadi aset. KPK bakal menyita aset-aset tersebut jika terbukti berasal dari hasil suap pengurusan di MA yang menjerat Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.



"Apabila itu ada pada tangan orang lain, tidak atas nama dirinya tentu kita harus buktikan bahwa memang benda atau juga properti tersebut berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)