KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Rp11,2 Miliar
Rabu, 07 Juni 2023 - 08:24 WIB
loading...
KPK sedang menelusuri uang dugaan suap sebesar Rp11,2 miliar yang diterima oleh tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) bersama-sama Sekretaris MA Hasbi Hasan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menelusuri uang dugaan suap sebesar Rp11,2 miliar yang diterima oleh tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Dadan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023) malam.
"Kita akan pelan-pelan menelusuri uang dari Rp11,2 miliar ini, itu dipecah ke mana saja, apakah masih bentuk uang atau sudah jadi barang atau properti lainnya, ini masih kita telusuri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
KPK mengendus uang suap sebesar Rp11,2 miliar telah berubah bentuk menjadi aset. KPK bakal menyita aset-aset tersebut jika terbukti berasal dari hasil suap pengurusan di MA yang menjerat Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Segera Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tinggal Tunggu Waktu
"Apabila itu ada pada tangan orang lain, tidak atas nama dirinya tentu kita harus buktikan bahwa memang benda atau juga properti tersebut berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi," katanya.
"Kita akan pelan-pelan menelusuri uang dari Rp11,2 miliar ini, itu dipecah ke mana saja, apakah masih bentuk uang atau sudah jadi barang atau properti lainnya, ini masih kita telusuri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
KPK mengendus uang suap sebesar Rp11,2 miliar telah berubah bentuk menjadi aset. KPK bakal menyita aset-aset tersebut jika terbukti berasal dari hasil suap pengurusan di MA yang menjerat Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Segera Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tinggal Tunggu Waktu
"Apabila itu ada pada tangan orang lain, tidak atas nama dirinya tentu kita harus buktikan bahwa memang benda atau juga properti tersebut berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi," katanya.
Lihat Juga :