KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Rp11,2 Miliar
Rabu, 07 Juni 2023 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(abd)
Lihat Juga :