KPK Segera Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tinggal Tunggu Waktu
Rabu, 07 Juni 2023 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
KPK tidak khawatir Hasbi bakal kabur. Sebab, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengklaim terus memonitor pergerakan Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana. Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Hasbi Hasan sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana. Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Hasbi Hasan sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Lihat Juga :