Dewan Pers Serukan Semua Pihak Jaga Kemerdekaan Pers di Tahun Politik
Selasa, 06 Juni 2023 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
2. Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:
- “Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- “Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
- “Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- “Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersama-sama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini.
- “Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- “Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
- “Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- “Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersama-sama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini.
(abd)
Lihat Juga :