Omnibus Law Kebudayaan Diperlukan untuk Memajukan Kebudayaan
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, faktor SDM merupakan masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga trampil bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenarasi yang belum berjalan maksimal.
“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Putu mengungkap berdasarkan data 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak, sudah dipelihara sebanyak 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumalah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh menteri.
“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional. Terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, Putu menambahkan implementasi UU Cagar Budaya hendaknya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman, yaitu mendorong terwujudnya UU Permuseuman. Kedua, mendorong terbentuknya Badan Permuseuman Indonesia. Ketiga, membentuk Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Museum.
“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Putu mengungkap berdasarkan data 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak, sudah dipelihara sebanyak 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumalah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh menteri.
“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional. Terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, Putu menambahkan implementasi UU Cagar Budaya hendaknya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman, yaitu mendorong terwujudnya UU Permuseuman. Kedua, mendorong terbentuknya Badan Permuseuman Indonesia. Ketiga, membentuk Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Museum.
Lihat Juga :