Omnibus Law Kebudayaan Diperlukan untuk Memajukan Kebudayaan
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:43 WIB
loading...
Ketua Umum AMI Putu Supadma Rudana dalam forum Bakohumas DPR dengan tema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perlu kajian komprehensif untuk penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa. Diperlukan Omnibus Law Kebudayaan untuk mengintregrasikan hal tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana dalam forum Bakohumas DPR dengan tema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Gedung DPR , Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Menurut dia, omnibus law menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Adapun konsep omnibus law ini bertujuan menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa UU. “Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” kata anggota Legislatif asal Bali ini. Baca juga: Program Magang Bersertifikat Kebudayaan Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya
Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP No 1/2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
PP No 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya. Dengan demikian tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana dalam forum Bakohumas DPR dengan tema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Gedung DPR , Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Menurut dia, omnibus law menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Adapun konsep omnibus law ini bertujuan menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa UU. “Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” kata anggota Legislatif asal Bali ini. Baca juga: Program Magang Bersertifikat Kebudayaan Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya
Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP No 1/2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
PP No 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya. Dengan demikian tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.
Lihat Juga :