Omnibus Law Kebudayaan Diperlukan untuk Memajukan Kebudayaan

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:43 WIB
loading...
Omnibus Law Kebudayaan...
Ketua Umum AMI Putu Supadma Rudana dalam forum Bakohumas DPR dengan tema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perlu kajian komprehensif untuk penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa. Diperlukan Omnibus Law Kebudayaan untuk mengintregrasikan hal tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana dalam forum Bakohumas DPR dengan tema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Gedung DPR , Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Menurut dia, omnibus law menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Adapun konsep omnibus law ini bertujuan menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa UU. “Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” kata anggota Legislatif asal Bali ini. Baca juga: Program Magang Bersertifikat Kebudayaan Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya

Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP No 1/2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

PP No 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya. Dengan demikian tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.

Dia menjelaskan, faktor SDM merupakan masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga trampil bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenarasi yang belum berjalan maksimal.

“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.

Putu mengungkap berdasarkan data 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak, sudah dipelihara sebanyak 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumalah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh menteri.

“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional. Terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia,” ungkapnya.

Dengan demikian, Putu menambahkan implementasi UU Cagar Budaya hendaknya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman, yaitu mendorong terwujudnya UU Permuseuman. Kedua, mendorong terbentuknya Badan Permuseuman Indonesia. Ketiga, membentuk Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Museum.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Terima Penghargaan...
Denny JA Terima Penghargaan Inovasi Budaya dan Sastra House of Lord London
International Youth...
International Youth Connection Gelar Kegiatan Internasional di 3 Negara ASEAN
Budaya sebagai Perekat...
Budaya sebagai Perekat Masyarakat Indonesia dan Belgia
Fadli Zon Lantik 13...
Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Menbud Fadli Zon: Musik...
Menbud Fadli Zon: Musik Harus Mampu Jadi Kekuatan Pemersatu Bangsa
Gelar Festival ke-8,...
Gelar Festival ke-8, Kampung Budaya Polowijen Jadi Episentrum Seni Budaya Topeng Malang
Wamen Giring Ganesha...
Wamen Giring Ganesha Ungkap Karya Titiek Puspa akan Masuk Warisan Budaya
Pekan Frankofoni 2025:...
Pekan Frankofoni 2025: Sampaikan Pendapatmu!
Rekomendasi
Silaturahmi ke Bupati...
Silaturahmi ke Bupati Halmahera Selatan, Partai Perindo: Kolaborasi Berkelanjutan Pacu Kemajuan Daerah dan Sejahterakan Rakyat
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kamp Isolasi Paksa di Gaza yang Mirip Ghetto Nazi
Kalah Bersaing dengan...
Kalah Bersaing dengan China, Jepang Fokus Kembangkan Mobil Pintar
Berita Terkini
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
Menkes Ungkap Alasan...
Menkes Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved