Ungkap Sejumlah Tantangan, Komnas HAM Kritisi Penegak hingga Produk Hukum
Jum'at, 24 Juli 2020 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Sandrayati juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam proses finalisasi peraturan pelaksana dari Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menagih peraturan menteri (Permen) anti-SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation) yang tak kunjung terbit hingga saat ini.
"Saya belum tahu mengapa prosesnya begitu lama. Karena saya tahu drafnya sudah cukup lama. Apa kendala mendasarnya, mengapa itu belum bisa ditetapkan. Hal-hal ini yang buat kita juga agak bingung dengan komitmen pemerintah terhadap hal ini," ucapnya.
Isu lainnya yang menjadi tantangan lanjut Sandrayati, yaitu mendorong pemerintah agar bersinergi dengan para pihak untuk menelaah lebih mendalam mengenai persoalan pembela HAM. Termasuk menyusun desain komprehensif dan langkah-langkah strategis bersama.
Terakhir, yaitu memastikan adanya langkah-langkah darurat (emergency) oleh para pihak untuk perlindungan pembela HAM, termasuk aktivis, jurnalis, advokat, pegawai serta para anggota lembaga negara HAM independen.
"Keadilan, termasuk keadilan lingkungan itu untuk semua. Pembela HAM adalah ujung tombak dalam upaya melestarikan lingkungan, menyelamatkan lingkungan. Kalau pembela HAM tidak mendapat perlindungan, seluruh warga lain juga tidak dapat dipenuhi haknya," tandasnya.
"Saya belum tahu mengapa prosesnya begitu lama. Karena saya tahu drafnya sudah cukup lama. Apa kendala mendasarnya, mengapa itu belum bisa ditetapkan. Hal-hal ini yang buat kita juga agak bingung dengan komitmen pemerintah terhadap hal ini," ucapnya.
Isu lainnya yang menjadi tantangan lanjut Sandrayati, yaitu mendorong pemerintah agar bersinergi dengan para pihak untuk menelaah lebih mendalam mengenai persoalan pembela HAM. Termasuk menyusun desain komprehensif dan langkah-langkah strategis bersama.
Terakhir, yaitu memastikan adanya langkah-langkah darurat (emergency) oleh para pihak untuk perlindungan pembela HAM, termasuk aktivis, jurnalis, advokat, pegawai serta para anggota lembaga negara HAM independen.
"Keadilan, termasuk keadilan lingkungan itu untuk semua. Pembela HAM adalah ujung tombak dalam upaya melestarikan lingkungan, menyelamatkan lingkungan. Kalau pembela HAM tidak mendapat perlindungan, seluruh warga lain juga tidak dapat dipenuhi haknya," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :