PKPU soal Keterwakilan Perempuan Digugat, Eks Komisioner KPU: Masih Ada Waktu

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:52 WIB
loading...
PKPU soal Keterwakilan...
Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait perhitungan 30% jumlah bakal caleg perempuan digugat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung pada Senin (5/6/2023). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2023 terkait perhitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif ( caleg ) perempuan digugat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/6/2023). Uji materi itu diajukan demi menjamin kesempatan partisipasi perempuan di parlemen.

Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai masih ada waktu untuk menggugat PKPU yang dinilainya mencederai soal keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Pelaksanaan uji materi di MK umumnya memakan waktu sebulan atau 30 hari.

Meskipun memakan waktu yang cukup panjang, menurut dia masih ada waktu untuk memastikan keterwakilan perempuan. "Ini prosesnya akan 30 hari ya, dan menurut saya, itu tidak ada masalah. Apalagi di dalam PKPU kita itu, itu ada ruang di mana perubahan urutan, nama, dapil, itu sampai bagian atau tahap akhir sebelum penetapan DPT. Jadi ruang itu masih besar. Jadi tidak bisa juga kita terima kalau ini menjadi alasan," ujar Hadar Nafis Gumay.

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Sebut Kualitas Pemilu 2024 Bisa Berantakan



Dirinya meminta penyelenggara KPU bekerja sesuai konstitusi dan tidak membatasi keterwakilan bakal caleg perempuan dalam Pemilu 2024. "Yang terpenting adalah penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai UU, sesuai dengan janji mereka waktu diangkat menjadi anggota KPU. Itu yang terpenting. Jadi ruangnya masih banyak. Kira-kira begitu," jelasnya.

Hadar meyakini masih ada waktu untuk memperjuangkan kesetaraan gender dengan memastikan keterwakilan perempuan terjaga dalam Pemilu 2024. "Merubah sistem pemilu pun (proporsional terbuka atau proporsional tertutup) kabarnya masih ada ruang kok. Mereka ngaku begitu kan? Masa ini yang lebih kecil, ini yang dikatakan tidak ada ruangnya. Jadi masih banyak ruangnya untuk merombak itu," ungkapnya.

Apabila hasil uji materi tidak sesuai harapan, Hadar Nafis bersama MPKP dan lembaga organisasi terkait lainnya akan mencari cara lainnya untuk memastikan keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 dijalankan sesuai UU dan konstitusi.

"Kita pikir lagi, kita harus cari jalan selalu. Jangan sampai pemilu kita ini berantakan gara-gara dilaksanakan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini risikonya besar sekali buat bangsa kita, buat negara kita. Kita cari jalan selalu, mudah-mudahan akan ada jalannya," pungkasnya.

Diketahui, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait telah mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada MA. Permohonan yang diajukan diwakili oleh lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan) yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

Dalam permohonan tersebut pihaknya juga mengajukan dua orang ahli yakni Rotua Valentina Sagala dan Ida Budhiati untuk memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Pada permohonan ini, MPKP mengajukan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).

Bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut adalah “dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Para pemohon meminta kepada MA untuk menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

Pemohon juga meminta untuk ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”

Sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas".
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved