Potensi dan Tantangan Pemulihan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Melengkapi pemaparan Menkeu itu, layak pula untuk ditambahkan beberapa indikator lainnya. Misalnya, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS secara berkelanjutan sejak Mei 2020 yang merefleksikan persepsi positif tentang Indonesia. Dari penguatan rupiah itu, masuklah modal asing ke pasar uang dalam negeri. Seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) juga menunjukan indikator lainnya, seperti membaiknya indeks volatilitas yang mengukur ketidakpastian (uncertainty), faktor Tiongkok yang mulai memulihkan kegiatan ekspor-impor, kenaikan aktivitas bongkar muat kapal impor di pelabuhan hingga inflasi yang terkendali.
Dan, indikator lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja adalah penilaian Bank Dunia bahwa pendapatan nasional bruto atau GNI (gross national income) per kapita Indonesia naik, dari posisi sebelumnya USD3.840 menjadi USD4.050 . Konsekuensinya, Indonesia dikategorikan negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country), dari sebelumnya negara berpenghasilan menengah bawah (lower middle income country).
Jika indikator sektor ekonomi bergerak positif, kencenderungan Pandemi Covid-19 justru bergerak sebaliknya. Skala lonjakan kasus baru terlihat cukup signifikan. DKI Jakarta bersama Jawa Tengah dan Jawa Timur terus mencatatkan jumlah kasus Covid-19 terbanyak. Dari 514 kabupaten/kota, 469 kabupaten/kota sudah mencatatkan kasus Covid-19.
Mengacu pada data Covid-19 akhir-akhir ini, upaya pemulihan ekonomi bukan saja tidak mudah, tapi juga sarat risiko. Sebab kerja pemulihan mensyaratkan pelonggaran pembatasan sosial. Di dalam pelonggaran itulah terkandung risiko. Karena itulah harus dicari terobosan agar momentum positif di sektor ekonomi bisa diolah sedemikian rupa agar bernilai tambah. Perangkap pandemi Covid-19 yang telah merusak sendi-sendi perekonomian negara sekarang ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Upaya memulai lagi semua kegiatan produktif, baik oleh masyarakat maupun pemerintah, harus dijajaki. Tak mungkin menunggu, karena durasi pandemi Covid-19 sulit dihitung. Jutaan orang yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian saat ini sudah lebih dari cukup menggambarkan kerusakan di sektor ekonomi.
Sambil terus mengupayakan cegah tangkal penularan Covid-19, pemerintah bersama masyarakat juga harus terus mencari dan menjajaki berbagai peluang pemulihan. Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang upaya menyelamatkan perekonomian nasional, pemerintah menindaklanjuti PP itu dengan membentuk Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dan Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Dua komite ini harus dipahami sebagai upaya menerobos berbagai hambatan yang muncul akibat pandemi sekarang ini.
Dan, indikator lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja adalah penilaian Bank Dunia bahwa pendapatan nasional bruto atau GNI (gross national income) per kapita Indonesia naik, dari posisi sebelumnya USD3.840 menjadi USD4.050 . Konsekuensinya, Indonesia dikategorikan negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country), dari sebelumnya negara berpenghasilan menengah bawah (lower middle income country).
Jika indikator sektor ekonomi bergerak positif, kencenderungan Pandemi Covid-19 justru bergerak sebaliknya. Skala lonjakan kasus baru terlihat cukup signifikan. DKI Jakarta bersama Jawa Tengah dan Jawa Timur terus mencatatkan jumlah kasus Covid-19 terbanyak. Dari 514 kabupaten/kota, 469 kabupaten/kota sudah mencatatkan kasus Covid-19.
Mengacu pada data Covid-19 akhir-akhir ini, upaya pemulihan ekonomi bukan saja tidak mudah, tapi juga sarat risiko. Sebab kerja pemulihan mensyaratkan pelonggaran pembatasan sosial. Di dalam pelonggaran itulah terkandung risiko. Karena itulah harus dicari terobosan agar momentum positif di sektor ekonomi bisa diolah sedemikian rupa agar bernilai tambah. Perangkap pandemi Covid-19 yang telah merusak sendi-sendi perekonomian negara sekarang ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Upaya memulai lagi semua kegiatan produktif, baik oleh masyarakat maupun pemerintah, harus dijajaki. Tak mungkin menunggu, karena durasi pandemi Covid-19 sulit dihitung. Jutaan orang yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian saat ini sudah lebih dari cukup menggambarkan kerusakan di sektor ekonomi.
Sambil terus mengupayakan cegah tangkal penularan Covid-19, pemerintah bersama masyarakat juga harus terus mencari dan menjajaki berbagai peluang pemulihan. Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang upaya menyelamatkan perekonomian nasional, pemerintah menindaklanjuti PP itu dengan membentuk Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dan Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Dua komite ini harus dipahami sebagai upaya menerobos berbagai hambatan yang muncul akibat pandemi sekarang ini.