Tiga Strategi DPR Lindungi Pembela HAM Lingkungan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:43 WIB
loading...
Tiga Strategi DPR Lindungi...
DPR mengakui, terus berupaya untuk mendukung reformasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya mencakup penguatan HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR mengakui, terus berupaya untuk mendukung reformasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya mencakup penguatan HAM di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memaparkan, upaya itu dilakukan dengan memasukkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. (Baca juga: Januari-April 2020 Terjadi 22 Peristiwa Kekerasan Menimpa Pembela HAM)

Keenam beleid tersebut meliputi RUU Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perubahan atas UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.

Dalam kerangka strategi reformasi kebijakan, ada tiga strategi penguatan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan. Seluruhnya berkaitan untuk menguatkan kembali produk hukum yang sudah ada saat ini. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM)

"Pertama, memperkuat perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU No. 39/1999 tentang HAM. Misalnya, dengan menambahkan ketentuan tersebut di dalam bab khusus," kata Arsul dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Strategi berikutnya lanjut politikus PPP ini yaitu, memperkuat ketentuan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus, hal itu tercantum dalam Pasal 66 yakni, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Ini dimaksudkan untuk melindungi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dengan begitu, akan mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan atau gugatan perdata," ucapnya.

Strategi ketiga yakni memasukkan ketentuan perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan ke dalam RUU Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved