Banyak Anak Muda Cemerlang, Pengamat: Gugatan Usia Capres Masuk Akal

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:07 WIB
loading...
Banyak Anak Muda Cemerlang, Pengamat: Gugatan Usia Capres Masuk Akal
Judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK khususnya pada Pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gugatan ini khususnya pada Pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

Gugatan tersebut dinilai sebagai langkah membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres. Seiring dengan itu, muncul wacana Gibran disandingkan dengan Prabowo.

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai, gugatan PSI mengenai batas usia minimal capres dan cawapres adalah masuk akal. Sebab, saat ini banyak tokoh muda cemerlang yang perlu diberi kesempatan untuk bisa menjadi pemimpin nasional.

"Pada dasarnya gugatan atau JR untuk mengubah ketentuan usia calon presiden itu masuk akal. Sekarang ini banyak sekali anak-anak muda yang inovatif dan cemerlang," Kata Saidiman, Rabu (31/5/2023).

"Mereka perlu diberi peluang untuk juga bisa bersaing dalam kepemimpinan nasional," sambungnya.

Namun Saidiman berpendapat, apakah tujuan Judicial review itu dalam rangka menduetkan Prabowo dengan Gibran, peluangnya masih kecil.

Penyebabnya, partai utama pendukung Prabowo Subianto atau Gerindra, butuh tambahan dukungan partai lain untuk menggenapi suara agar memenuhi ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

"Sementara saat ini Gibran adalah anggota partai PDIP yang telah memiliki calon presiden sendiri," ucap Saidiman.



Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK yang pada Senin (3/4/2023) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)